JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya tak bisa memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate karena berhalangan hadir, Kamis (9/2/2023). Johnny dijadwalkan menjadi saksi dalam kasus korupsi base transceiver station atau BTS 4G hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan Johnny saat ini berada di Medan, Sumatera Utara untuk mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara Hari Pers Nasional 2023.
"Saya dapat surat dari Sekretariat Jenderal Komunikasi dan Informatika terkait ketidakhadiran saksi JGP untuk diperiksa hari ini," ujarnya kepada Kompas TV, Kamis.
"Alasan menemani Presiden RI dalam rangka Puncak Pers Nasional di Medan, mewakili pemerintah, rapat kerja dengan Komisi I DPR RI," kata Ketut.
Baca Juga: Tak Tampak di Kejagung, Menkominfo Johnny G Plate Hadiri Hari Pers Nasional di Medan Bareng Jokowi
Ketut menjelaskan rapat kerja yang akan dihadiri oleh Plate yakni tanggal 13 Februari 2023. Sehingga Menkominfo menyanggupi panggilan Kejagung esoknya.
"Artinya beliau akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 14 Februari 2023. Jadi beliau hari ini tidak jadi diperiksa," ucapnya.
Nantinya tim penyidik dari Kejagung akan kembali melayangkan surat pemanggilan Plate sebagai saksi sesuai dengan tanggal yang disampaikan Sekjen Partai NasDem tersebut.
Plate dipanggil sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.
Baca Juga: Selidiki Dugaan Korupsi BTS Bakti Kominfo, Kejagung Panggil Johnny G Plate
Pembangunan BTS tersebut digunakan untuk menyediakan layanan di daerah 3T. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun dan kemungkinan bisa bertambah.
Sementara sebanyak lima tersangka telah ditetapkan Kejagung dalam kasus ini.
Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) menjadi tersangka dalam kasus ini.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejagung Sudah Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi BTS, Akan Terus Bertambah?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.