JAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menyediakan layanan pembuatan paspor pada hari yang sama (same day).
Layanan itu disediakan di unit utama kantor Jalan.Hj. Tutty Alawiyah setiap Senin hingga Sabtu dan di Lippo Mall Kemang setiap Sabtu dan Minggu.
"Selain di unit utama Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, layanan same day juga tersedia di Unit Layanan Paspor Lippo Mall Kemang setiap akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna, seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/2/2023).
Ia menyampaikan, dengan layanan same day, paspor akan selesai pada hari yang sama dengan tambahan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1 juta untuk percepatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP.
Baca Juga: Ayah dan Bunda, Ini Syarat Pembuatan Paspor untuk Anak-Anak, Cermati Dokumennya!
Menurutnya, pembuatan paspor setiap akhir pekan ini merupakan salah satu langkah peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian yang mudah, cepat, dan responsif sesuai amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Jadi untuk layanan same day e-paspor dengan biaya tambahan PNBP menjadi sebesar Rp 1.650.000, sedangkan untuk paspor biasa menjadi Rp 1.350.000," ujar Sengky.
Mal dipilih sebagai lokasi pembuatan paspor sameday, untuk mempermudah masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor sekaligus melakukan aktivitas lainnya sehingga waktu menjadi lebih efektif.
"Semoga layanan ini dapat memberikan dampak positif serta pengalaman baru kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan keimigrasian,” ucapnya.
Baca Juga: Tips dan Cara Ajukan Permohonan Paspor Haji dan Umroh, Tanpa Perlu ke Kantor Imigrasi
Bagi anda yang ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor same day di akhir pekan bisa mendatangi Unit Layanan Paspor Lippo Mall Kemang di lantai dua area parkir 5B Lippo Mall Kemang.
Pelayanan dibuka pada hari Sabtu dan Minggu sebelum pukul 12.00 WIB dengan kuota sebanyak 30 permohonan per harinya.
Adapun layanan ini hanya berlaku bagi permohonan paspor baru dan penggantian paspor serta tidak berlaku bagi penggantian paspor karena hilang atau rusak.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.