JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, publik tidak akan tahu Ferdy Sambo sebagai pelaku utama pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat jika tidak ada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Pernyataan itu disampaikan Edwin Partogi merespons logika berpikir Jampidum Fadil Zumhana yang mengatakan jika tidak ada LPSK maka hukuman Eliezer bisa sama dengan Ferdy Sambo.
“Kalau gitu kita ikutin logikanya, kalau tidak ada Icad, kita juga mungkin tidak melihat Ferdy Sambo sebagai pelaku utama,” ucap Edwin dalam Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (8/2/2023) malam.
Edwin Partogi mengatakan, sepatutnya posisi justice collaborator atau JC yang dilekatkan pada seseorang dapat dipahami.
Sebab, keberadaan konsep JC itu karena negara dan penegak hukum menyadari bahwa perkara itu tidak mudah untuk dibuktikan di persidangan.
Baca Juga: Todung Mulya Lubis Nilai Richard Eliezer Wajib Dibela Hadapi Peliknya Kasus yang Dibuat Ferdy Sambo
“Keberadaan konsep justice collaborator itu karena penegak hukum menyadari, negara menyadari, bahwa pada perkara-perkara yang pembuktiannya, sulit untuk mencari saksinya, itu harus ada 1 orang diantara pelaku yang mau mengungkap itu,” ujar dia.
“Karena dia mengungkap itu, terus disebut oleh pelaku lain sebagai pengkhianat, sebagai pengkhianat dia punya situasi yang mengancam keselamatan jiwanya, untuk itu dia juga mendapat imbalan, rewardnya itu adalah pemberian pidana yang paling ringan.”
Maka itu, Edwin Partogi membenarkan pernyataan Akademisi Todung Mulya Lubis yang menilai tuntutan penuntut umum mengusik keadilan.
“Karena memang secara regulasi, buat seorang justice collaborator itu sudah ada reward-nya,” tegas Edwin lagi.
“Jadi buat seorang justice collaborator itu ada dua, ada penanganan khusus dan ada reward, reward itu salah satunya penjatuhan pidana ringan, itu kan dimulai dari tuntutan.”
Baca Juga: Paman Ferdy Sambo Berharap Hakim Beri Putusan Berimbang untuk Keponakannya: Nggak Ada Niat Bunuh
Fakta sidang, Richard Eliezer dituntut penuntut umum dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan terhadapnya pun lebih tinggi ketimbang tiga terdakwa lainnya yang dianggap penuntut umum merencanakan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Antara lain, Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang merupakan ajudan Ferdy Sambo dan Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga suami istri itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.