JAKARTA, KOMPAS.TV - Inisiator Aliansi Akademisi Todung Mulya Lubis menilai terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu wajib dibela dalam perkara pelik yang juga melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Terlebih posisi Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Demikian Todung Mulya Lubis dalam Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (8/2/2023).
“Saya ingin menekankan bahwa posisi justice collaborator dalam kasus yang sangat pelik semacam ini, ini posisi yang sangat kunci dan harus dibela, tidak mungkin tidak dibela,” ucap pakar hukum dan pengacara senior itu.
“Dan saya melihat inilah momentum emas buat kita untuk melakukan pencarian terhadap keadilan substantif. Inilah momentum emas buat kita untuk melakukan reformasi hukum dalam tubuh institusi peradilan, dalam tubuh kepolisian dan yang lain-lain.”
Baca Juga: Paman Ferdy Sambo Berharap Hakim Beri Putusan Berimbang untuk Keponakannya: Nggak Ada Niat Bunuh
Mengingat, dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat ada relasi yang timpang dan dihadapi oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Sebagai pelaku penembakan Brigadir J, Todung menilai tidak mungkin Richard Eliezer yang berpangkat rendah punya daya dan upaya untuk menolak perintah atau kuasa Ferdy Sambo dengan pangkat jenderal bintang dua.
“Relasi kuasa yang timpang saya tidak bisa membayangkan seorang Eliezer dengan pangkat terendah di kepolisian bisa menolak satu perintah dalam situasi yang sangat mencekam, sangat tegang dan dia seperti tidak punya daya sama sekali,” kata Todung.
Dalam keterangannya, Todung mengatakan dukungan sahabat pengadilan atau amicus curiae bagi Richard Eliezer bukan berarti mempengaruhi hakim untuk membebaskan.
Todung menuturkan, hanya berharap majelis hakim dapat berimajinasi memahami situasi saat Richard Eliezer diberi perintah oleh Ferdy Sambo yang seorang jenderal dengan jabatan Kadiv Propam Polri.
Sehingga, lanjut Todung, putusan yang diberikan hakim yang benar-benar memberikan keadilan dalam kasus ini.
“Dan inilah satu situasi yang saya tidak ingin mengatakan dan tidak ingin mempengaruhi majelis hakim bahwa dia bisa dibebaskan, tidak begitu, tapi yang saya ingin katakan coba bayangkan imajinasikan keadaan yang mencekam seperti ini tapi dia tidak punya pilihan,” ujar Todung.
Todung lebih lanjut mengaku, sebagai akademisi dirinya merasa terkoyak-koyak dan terinjak-injak atas tuntutan jaksa penuntut umum kepada Richard Eliezer.
Baca Juga: Ratusan Guru Besar dari Universitas Ternama Dukung Keadilan yang Beradab untuk Richard Eliezer
Sebab dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat, Todung menilai Richard hanyalah pihak yang diperdayakan oleh Ferdy Sambo.
“Rasa keadilan kita itu tersentuh, terkoyak-koyak, terinja-injak dengan kasus ini, kita punya akal sehat, akal sehat kita bisa melihat kasus posisinya seperti apa, aktor utama seperti apa dan siapa yang diperdayakan, siapa yang disalahgunakan, siapa yang didikte diperintahkan,” ujar Todung.
“Dan kedua, kita melihat juga proses hukum yang terjadi di media-media yang ada sekarang ini, itu tidak sulit untuk kita menyimpulkan bahwa there something wrong dengan tuntutan yang diajukan Jaksa karena juga tidak mempertimbangkan banyak hal yang diajukan dalam proses peradilan.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.