CIMAHI, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Cimahi, Jawa Barat menetapkan ayah yang menganiaya dua anak kandungnya sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.
Pelaku, Ade Nanda kini ditahan di Polres Cimahi dan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Bripka Madih Mengaku Pernah Jadi Korban Penganiayaan: Nih, Masih Benjol Banget Nih
Ade Nanda mengaku menganiaya kedua anaknya dalam keadaan sadar. Pelaku beralasan menganiaya karena anaknya mengambil uang tanpa izin.
Ayah kandung korban ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan fakta yang temukan petugas di tempat kejadian perkara.
Ia kini terancam hukuman 20 tahun penjara maksimal hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.