JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi etik kepada penyidik yang menangani kasus tewasnya Mahasiswa UI, Hasya Attalah.
Sidang kode etik terhadap penyidik sedang berjalan setelah Polda Metro Jaya menemukan ketidaksesuaian administratif dalam penetapan status tersangka Hasya.
Polda Metro Jaya sendiri sudah mencabut status tersangka Hasya yang kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawanya sendiri pada Oktober tahun lalu.
Polisi akan menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh keluarga korban atas seorang pensiunan polisi yang diduga lalai menolong Hasya usai kecelakaan.
Baca Juga: Sejumlah anak Berhasil Diselamatkan dari reruntuhan Gempa Turki dan Suriah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.