JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritik sistem pengawasan Detasemen Khusus atau Densus 88 terhadap anggotanya.
Sebab, karena minimnya pengawasan tersebut, anggota Densus 88 sering melakukan pelanggaran, bahkan tindak pidana.
Baca Juga: Ternyata Anggota Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online Usai Rampung Ditahan di Patsus
Terbaru, anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang (HS) nekat melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu, warga Mekarsari Permai, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi.
Menurut Bambang, Densus 88 Antiteror Polri bukanlah terdiri atas personel yang punya keistimewaan tidak pernah salah dan taat aturan seperti malaikat atau dewa.
Personel Densus 88 Antiteror Polri, kata dia, merupakan manusia biasa yang bisa melakukan kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran.
"Makanya perlu lebih banyak kontrol dan pengawasan," kata Bambang saat dihubungi pada Rabu (8/2/2023).
Tak hanya itu, Bambang menambahkan, kewenangan superbesar yang dimiliki Densus 88 dalam penindakan kejahatan terorisme juga harus diawasi.
Baca Juga: Bripda HS Ternyata Ditangkap Langsung Densus 88 Usai Bunuh Sopir Taksi Online di Depok
Hal tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dengan mengatasnamakan pemberantasan terorisme.
Polda Metro Jaya sebelumnya membenarkan, tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, adalah seorang anggota Densus 88 berinisial Bripda HS.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.