JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard selama 12 tahun penjara pada Rabu (18/1/2023).
Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Namun, pihak keluarga Richard Eliezer terkejut dan menganggap tuntutan tersebut tidak adil. Karena posisi Richard Eliezer sudah menjadi Justice Collaborator. Melalui kuasa hukumnya Ronny Talapessy dan tim telah menyiapkan finalisasi sidang pledoi dengan harapan bisa mendapatkan keadilan yang terbaik untuk Richard dan penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Kupas Misteri Laka Mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia | Livi On Point
Kira-kira seperti apa bocoran isi finalisasi pledoi yang telah disiapkan? Simak selengkapnya Livi On Point hanya di Kanal Youtube @kompasTV
Video editor : Lisa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.