JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon mahasiswa jalur undangan atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) (sebelumnya SNMPTN) tak diizinkan ikut Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) (sebelumnya SBMPTN) 2023.
Ketua Pelaksana Eksekutif Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023, Prof Budi Prasetyo Widyobroto mengingatkan agar peserta sebaiknya tidak menjadikan SNBP sebagai cadangan.
"Jangan hanya jadikan SNBP itu buat cadangan, yang penting dapat perguruan tinggi negeri dulu, jangan!" kata Prof Budi dalam acara Sosialisasi Jalur Penerimaan Universitas Indonesia 2023 secara luring, Jumat (3/2/2023) dilansir dari Kompas.com.
Sebab, apabila telah diterima di jalur undangan tersebut, peserta tidak diizinkan mendaftar tes seleksi nasional atau Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SNBT.
Ketentuan itu berlaku bagi peserta yang telah lolos SNBP 2023 maupun SNMPTN tahun 2021 dan 2022 yang tidak melakukan daftar ulang atau registrasi ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tujuan.
"Sudah diterima di jalur SNBP 2023 tetapi tidak melakukan daftar ulang atau registrasi ke PTN tujuan, maka yang bersangkutan tidak diizinkan untuk mendaftar UTBK SNBT," ujarnya.
"Termasuk jalur SNMPTN 2021 dan 2022, yang sudah lulus tapi tidak registrasi, itu juga tidak diizinkan ikut UTBK SNBT tahun 2023," kata dia.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Perbedaan SNMPTN 2022 dan SNMPTN 2023
Budi menerangkan, ketentuan jalur SNBP 2023 berbeda dari SNMPTN.
1. Terdaftar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS)
Siswa yang bisa jadi peserta SNBP merupakan siswa kelas 12 yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Ia pun mengingatkan para guru untuk memastikan sekolah dan siswa-siswi mereka telah terdaftar di PDSS. Sebab, siswa kelas 12 tak bisa ikut SNBP jika tak terdata di PDSS, meski nilainya memenuhi kuota 40 persen.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.