JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus perintangan penyidikan Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, dua-duanya dituntut Jaksa dengan hukuman dua tahun penjara, atas dakwaan mengambil dan menyimpan, hingga mengakibatkan terganggunya sistem elektronik CCTV.
Hari ini (8/2), keduanya menyampaikan Duplik atau tanggapan atas Replik Jaksa Penuntut Umum.
Lantas, apa poin-poin menarik yang bisa anda soroti dari pembacaan Duplik terdakwa Baiquni Wibowo?
Dalam dakwaan Jaksa, Baiquni didakwa dengan pasal Undang-Undang ITE.
Jaksa juga menilai Baiquni harus dihukum karena seharusnya bisa menolak perintah Sambo.
Namun terdakwa menyebut ia tidak pernah mendapat perintah langsung dari Ferdy Sambo, namun lewat atasannya Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto.
Untuk mengulasnya lebih rinci, Kompas TV bergabung dengan Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Supardji Ahmad, untuk membahasnya lebih lanjut.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.