LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang Perwira Polri Kombes Pol Joko Sumarno yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unila mengaku menyerahkan uang sebesar Rp150 juta langsung kepada mantan rektor Karomani dikediamannya.
Uang tersebut diserahkan setelah sang anak lulus masuk di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung sebagai bentuk sumbangan pembangunan gedung pertemuan.
Baca Juga: Geng Motor Diringkus Polisi saat sedang Patroli, 1 Remaja Diduga Menjual Senjata Tajam
Dalam sidang, majelis hakim sempat menegur saksi yang berbelit saat dikonfirmasi tentang berita acara pemeriksaan dirinya yang menyebut bahwa Karomani menyarankan untuk tes lewat jalur mandiri karena jalur prestasi yang diharapkan saksi agar sang anak masuk ke fakultas unila cukup berat.
"Saya menyerahkan uang itu hanya tahu untuk menyumbang pembangunan," ujar Joko Sumarno sebagai saksi.
Dalam sidang kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Lampung atas terdakwa Karomani, Heriyandi dan M Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang Bandar Lampung ini juga menghadirkan 3 saksi lain.
Diantaranya Prof Fatah Sulaiman selaku Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Mahfud Santoso Ketua Dewan Pendidikan Lampung Tengah dan Maulana Mukhlis selaku Dosen Fisip Unila.
#perwira #korupsi #rektor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.