JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski terus dilakukan penertiban, pinjaman online illegal masih terus bermunculan. Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 50 yang tidak mengantongi izin pada Januari 2023. Sehingga, sejak 2018 hingga Januari 2023 SWI telah menutup 4.482 pinjol illegal.
Berjamurnya pinjol illegal menunjukkan jika mereka, bersama perusahaan investasi bodong, masih terus mencari korban.
"Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online," kata Ketua SWI Tongam L Tobing seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Daftar 102 Pinjol Legal Terdaftar di OJK Per Januari 2023, Disertai Cara Cek Pinjaman Online Ilegal
Berikut ini daftar 50 pinjol ilegal yang ditemukan SWI sepanjang bulan Januari 2023:
Selain mewaspadai 50 pinjol illegal tersebut, masyarakat juga tetap harus waspada dengan tawaran pinjol lainnya. Tongam mengimbau agar masyarakat selalu menjaga data pribadi dan mengecek legalitas pinjol. Ia pun membagikan tips terhindar dari pinjol illegal.
Baca Juga: Minta OJK Perketat Pengawasan Asuransi Hingga Investasi, Jokowi: Jangan Seperti India
Tips Terhindar Pinjol Ilegal:
1. Cek legalitas pinjol
Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email [email protected]. Masyarakat juga perlu mewaspadai pinjol ilegal yang menggunakan nama dan logo meniru pinjol legal.
2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol
Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.