JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Ferry Irawan mengajukan permohonan cerai talak terhadap Venna Melinda ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan melalui e-court, Selasa (7/1/2023).
Pengajuan itu dilakukan oleh Ferry Irawan melalui surat kuasa yang diberikan tim pengacaranya, Sunan Kalijaga dan Khairul Imam.
Khairul Imam mengatakan, surat kuasa permohonan talak cerai terhadap Venna Melinda ditandatangani oleh Ferry Irawan pada 30 Januari 2023 lalu.
Adapun alasan Ferry Irawan ingin bercerai dengan Venna, kata Khairul, karena harkat dan martabatnya sudah dijatuhkan.
Baca Juga: Ferry Irawan Disebut Ancam Sebarkan Video Intim Venna Melinda, Keluarga: Enggak Mungkin
"Dalam permohonan cerai talak menjatuhkan harkat dan martabat Mas Ferry Irawan selaku pemohon atau suami dari Mbak Venna Melinda," kata Khairul Imam, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Permohonan cerai tersebut terdaftar dengan nomor perkara PA.JS-07022023WKX.
Nantinya, lanjut Khairul, pihak Ferry Irawan akan membongkar terkait penjatuhan harkat dan martabat yang dilakukan Venna Melinda dalam sidang cerai dengan agenda pembuktian mendatang.
Baca Juga: Berkas KDRT Venna Dilimpahkan ke Kejaksaan, Venna: Biar Pengadilan Putuskan Hukuman untuk Ferry
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Venna Melinda dan Ferry Irawan menikah pada 7 Maret 2022 lalu. Belum lama menikah, keduanya diterpa isu kerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Venna Melinda melaporkan Ferry ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri Kota, Minggu (8/1/2023) usai mendapat kekerasan di salah satu hotel bintang empat di Kediri, Jawa Timur.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan Venna juga mengaku beberapa kali mendapat ancaman kekerasan fisik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT, Ferry kemudian ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (16/1/2023).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.