JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe masih bisa beraktivitas sendiri, sehingga tidak perlu dirujuk untuk berobat ke Singapura.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihaknya bersama Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta RSPAD intens memantau kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Kata Ali, setiap hari tim dokter KPK memeriksa dan memantau kesehatan Lukas, serta melaporkannya 4 x sehari.
"Bisa berbicara, makan dan minum, minum obat sendiri, berganti pakaian sendiri, bahkan bisa mandi sendiri," kata Ali Fikri, Selasa (7/2/2023), dikutip Tribunnews.com.
"Hasil pemeriksaan kesehatan tersangka LE juga dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial. Sehingga sampai sejauh ini, tersangka LE tidak perlu dirujuk ke Singapura. Terlebih fasilitas kesehatan di Indonesia memadai," lanjutnya.
Mengenai pemeriksaan perkaranya oleh penyidik, Ali menyebut bahwa Lukas Enembe mampu memahami perkara yang dihadapi dan mampu membela dirinya dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Masih Ada Buron Korupsi yang Berkeliaran, KPK: 21 DPO, 17 Sudah Tertangkap, Sisa 4 Masih Dicari
Sebelumnya, Lukas Enembe sempat menulis sebuah surat yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Isi surat tersebut sevara garis besar meminta agar Lukas diperbolehkan berobat ke Singapura.
Berdasarkan foto yang diterima, surat itu ditulis tangan di atas sebuah secarik kertas menggunakan pulpen dengan tinta hitam, bertanggal 29 Januari 2023.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.