SORONG, KOMPAS.TV - Polresta Sorong Kota resmi menetapkan 9 tersangka kasus pembakaran wanita Wage Suti beberapa waktu lalu, di jalan Basuki Rahmat Kilometer 8 Kota Sorong.
Dari kesembilan tersangka tersebut, lima orang masih dibawa umur. Polisi hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak dan Bapas. Meskipun demikian kasus ini terus dilanjutkan.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, kasus ini tetap dilanjutkan, Polisi masih akan terus melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya.
Awalnya tim gabungan Polresta Sorong Kota menangkap delapan orang tersangka, satu pekan pasca kejadian pembakaran wanita. Kemudian dari hasil pengembangan didapati pula satu lagi tersangka, sehingga total tersangka yang sudah ditangkap berjumlah 9 orang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.