JAKARTA, KOMPAS.TV - Piutang dari Sandiaga Uno kepada Anies Baswedan sebesar Rp50 miliar dianggap lunas jika pasangan Anies-Sandi menang dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta tahun 2017.
Penjelasan itu disampaikan oleh Husain Abdullah, juru bicara Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), Husain Abdullah.
“Inti perjanjian, bila pasangan Anies-Sandi menang Pilgub DKI, maka pinjaman biaya Pilkada tersebut dianggap lunas,” katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (7/2/2023).
“Dan Anies-Sandi pun akhirnya menang, sehingga hutang dinyatakan lunas. Karena hasilnya perjuangannya mereka nikmati berdua,” sambung dia.
Husain menambahkan, saat ini Sandiaga pun tidak mengungkit perihal piutangnya kepada Anies Baswedan itu.
Baca Juga: Isu Piutang Rp50 Miliar ke Anies, Sandiaga Ngaku Legawa Tak Mau Bahas Lagi: Kami Bersahabat
Sikap Sandiaga ini, kanjut dia, sudah sesuai dengan perjanjiannya dengan Anies kala itu.
“Sejauh ini kan memang tidak pernah terdengar lagi Pak Sandi menagih uang biaya kampanye tersebut. Ya karena sesuai isi perjanjian tadi, kalau menang berarti lunas,” ucap Husain.
Sementara, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno memutuskan untuk menutup pembicaraan soal utang Anies Baswedan sebesar Rp 50 miliar kepada dirinya pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.
Sikap itu, kata dia, diputuskan setelah dirinya salat istiqarah dan berkonsultasi dengan pihak keluarganya mengenai utang piutang tersebut.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.