SUKABUMI,KOMPAS.TV - Sebanyak 13 tersangka pengedar Narkotika dan obat keras terlarang ini diciduk di beberapa lokasi berbeda di Wilayah Hukum Polres Sukabumi, Jawa Barat, dalam dua pekan terakhir. Dari 13 tersangka, Satnarkoba Polres Sukabumi mengungkap sembilan kasus dengan barang bukti sabu, ganja kering dan ribuan butir obat obatan yang dijual bebas di pasaran.
Para tersangka mengedarkan Narkotika menggunakan media sosial dan modus sistem tempel dengan pembelinya, sehingga mereka tidak pernah bertemu langsung dalam bertransaksi.
Tersangka ini merupakan jaringan antar Kota yang berbatasan langsung dengan Wilayah Sukabumi. Barang bukti yang disita sebanyak 38,38 gram sabu atau senilai 45 juta rupiah lebih, sedangkan barang bukti ganja seberat 178 gram atau senilai 2,6 juta rupiah. Sementara itu, untuk barang bukti obat keras terlarang, Satnarkoba mengamankan sebanyak 13 ribu butir lebih senilai 131,4 juta rupiah jika diuangkan.
Para tersangka, akan dijerat dengan pasal 114, 112 dan atau 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. Sedangkan kasus obat obatan, akan dijerat pasal 196 pasal 98 ayat dua dan tiga nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.