JAKARTA, KOMPAS TV - Aliansi Akademisi Indonesia kirim Amicus Curiae pada majelis hakim jelang vonis Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Pihak tersebut membela Richard Eliezer dalam kaitan sebagai justice collaborator.
Tuntutan 12 tahun dinilai tidak sesuai atas ‘jasa’ Eliezer membuka kotak pandora kasus pembunuhan Yosua di rumah Ferdy Sambo.
Baca Juga: Babak Akhir Kasus Brigadir J, Akankah Eliezer Bebas atau Berakhir 12 Tahun Mendekam di Penjara?
“Eliezer itu pembuka kotak pandora,” ucap Sulistyowati Irianto, guru besar Fakultas Hukum UI, Senin (6/2).
“Ketika masyarakat Indonesia itu dahaga akan kejujuran dan kebenaran, maka eliezer itu disoraksoraikan,” lanjutnya.
Sulistyowati fokus pada relasi kuasa yang mendorong Eliezer akhirnya menembak.
Richard Eliezer dinilai sulit bahkan tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo sebagai atasan kedinasannya.
“Dia berada di dalam relasi kuasa yang timpang. Dia sama sekali tidak bisa menolak perintah di dalam situasi relasi kuasa antara dia dan atasannya,” ucapnya.
“Eliezer itu adalah kita, karena eliezer mencerminkan pemuda dari keluarga sederhana yang akan sukar sekali meraih cita-citanya apalagi ketika sudah kandas oleh atasannya sendiri,” tuturnya.
Richard Eliezer akan jalani sidang pembacaan vonis pada 15 Februari 2023. Ia dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.