JAKARTA, KOMPAS.TV - Dwi Syafiera Putri, ibu dari Muhammad Hasya Attalah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak seorang pensiunan polisi, berharap proses hukum terus berlanjut sesuai prosedur.
Sebagaimana diketahui, Hasya tewas terlindas mobil yang dikendarai pensiunan polisi Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 silam.
Hasya sempat ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam berkendara. Namun pada Senin (6/2/2023), Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya.
Meski demikian, Dwi menyatakan pihaknya ingin proses hukum dilanjutkan.
Baca Juga: Polda Metro: Nama Baik Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak dan Sempat Jadi Tersangka akan Dipulihkan
"Sekarang tinggal bagaimana para penegak hukum itu melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada," jelas Dwi, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Ia menyatakan pihaknya akan mengonsultasikan kelanjutan kasus tersebut dengan kuasa hukum dan melanjutkan kasus ini hingga tuntas.
"Biarlah masalah hukum itu, tim kuasa hukum kami yang paling mengerti. Saya tetap nurut sama tim kuasa hukum kami. Yang pasti, kami tetap melanjutkan kasus ini sampai dengan tuntas," ungkap dia.
Ditanya terkait pencabutan status tersangka anaknya, Dwi bahagia dan mengucap syukur.
"Alhamdulillah, bersyukur banget. Kalau sudah kuasa Allah, yang terjadi maka terjadilah," ujar Dwi saat dihubungi awak media, Senin.
Baca Juga: Sempat Tetapkan Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Minta Maaf
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Hasya usai menemukan kesalahan prosedur administrasi.
"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," lanjut Trunoyudo dalam konferensi pers di Tangerang Selatan, Senin.
Selain itu, Polda Metro Jaya berjanji akan mengembalikan nama baik almarhum Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.
"Rehabilitasi nama baik almarhum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Trunoyudo.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.