PALEMBANG, KOMPAS.TV - Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan perawat yang menggunting jari kelingking tangan seorang bayi perempuan hingga putus, sebagai tersangka.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib menuturkan pihaknya menetapkan status tersangka pada perawat itu usai melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi.
"Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan DN sebagai tersangka," jelas Ngajib, Senin (6/2/2023), dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan gelar perkara, DN sudah diperingatkan oleh orang tua korban untuk berhati-hati saat membetulkan selang infus yang berada di tangan.
Namun, DN tak mendengarkan imbauan itu sehingga lalai dalam melaksanakan tugasnya.
Baca Juga: Ceritakan Kronologi Terpotongnya Jari Sang Buah Hati, Ayah Korban Sempat Ingatkan Perawat!
Ketika membuka perban dengan gunting, DN juga menggunting kelingking tangan bayi berinisial AR tersebut.
"DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat, karena sebelumnya sudah diingatkan," tutur Ngajib.
Polisi hingga saat ini baru menetapkan satu tersangka terkait peristiwa tersebut. Namun, penyidik akan mengembangkan lagi pemeriksaan.
"Nanti akan dilihat kembali apakah ada pelaku lain yang ikut membantu dalam peristiwa tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Perawat yang Gunting Jari Kelingking Tangan Bayi di Palembang Dinonaktifkan pihak Rumah Sakit
Diberitakan sebelumnya, kasus jari kelingking tangan bayi berusia 8 bulan berinisial AR yang terpotong, ramai di media sosial.
Kasus ini juga menjadi sorotan pengacara kondang Hotman Paris. Ibu kandung AR, Sri, meminta bantuan lewat Instagram Hotman Paris.
"Bayi saya dirawat di RS Swasta Palembang. Pak Hotman mohon bantuan bapak, dalam menyelesaikan proses hukum. Saya minta keadilan dengan Pak Hotman Paris. Terima kasih," ungkap Sri.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.