JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang perintangan penyidikan kasus Sambo, jaksa menolak seluruh pembelaan anak buah Sambo dan meminta hakim menghukum penjara.
Sidang dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa perintangan penyidikan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jaksa Soroti Irfan Widyantoyang Tak Izin Ketua RT Saat Ambil DVR CCTV
Dalam tanggapannya, jaksa menolak pleidoi Hendra Kurniawan, Agus Nurpartia, serta Arif Rachman Arifin.
Ketiganya dianggap terbukti melakukan tindak pidana.
Kepada hakim, jaksa meminta Hendra Kurniawan dan Agus Nurpartia dihukum 3 tahun penjara, sementara Arif Rahman Arifin satu tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.