JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang replik atau tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa kasus perintangan penyidikan Irfan Widyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Surat Perintah Kadiv Propam Tentang Penyidikan Paminal atas kasus tembak menembak yang ditandatangani Hendra Kurniawan, sebelumnya juga telah diuji di Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri dan dinyatakan tidak sah.
Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto dalam sidang tersebut juga dinilai sebagai pemufakatan jahat.
Perintah cek CCTV yang dijalankan oleh terdakwa Irfan pun disebut tidak memenuhi syarat keabsahan.
Baca Juga: Jaksa Soroti Irfan Widyanto yang Tak Izin Ketua RT Saat Ambil DVR CCTV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.