JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang, jaksa menanggapi keberatan penasihat hukum Teddy Minahasa.
Jaksa membacakan syarat eksepsi, yaitu keberatan yang didasarkan alasan-alasan materil atau pokok perkara akan ditolak pengadilan.
Selain itu jaksa menyebut telah menulis nama Teddy Minahasa secara lengkap serta keterangan waktu dan tempat kejadian perkara dengan tepat.
Baca Juga: Hotman Paris Kecewa saat Jaksa Sebut Eksepsinya Tidak Menyentuh Pokok Perkara
Dalam eksepsinya Penasihat hukum menegaskan surat dakwaan salah menarik Teddy Minahasa sebagai terdakwa. Karena tidak ada narkoba jenis sabu, yang ditemukan dan disita selama proses penyidikan oleh kepolisian. Serta belum pasti hubungan sabu yang disita dari para saksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.