JAMBI, KOMPAS.TV – Perempuan muda tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan anak di bawah umur di Jambi, sering ancam suaminya jika enggan melayani permintaan berhubungan badan.
Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, Senin (6/2/2023).
Menurut Andri, penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi sedang memeriksa AF yang merupakan suami dari tersangka NT.
"Ya, untuk hari ini suami tersangka kita periksa, dan saat ini sedang berlangsung," ujar Andri, Senin, dikutip Tribunnews.com.
Menurutnya, saat pemeriksaan, AF mengaku ada perilaku menyimpang dari NT, termasuk mengancam akan menganiaya anaknya sendiri yang berusia 10 bulan, jika AF tidak menuruti permintaan berhubungan badan.
Baca Juga: Perempuan Muda di Jambi Diduga Lecehkan Sebelas Bocah, Saksi: Kami Disuruh Nonton Film Dewasa
"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya."
"Anaknya satu, masih usia 10 bulan," jelas Andri.
Berdasarkan pengakuan AF, lanjut dia, NT juga pernah nekad menyilet tangannya sendiri.
"Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," ungkap Andri, Senin, masih dilansir TribunJambi.com.
Berkaitan dengan keterangan tersebut, kata Andri, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka.
"Kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, bersama UPTD PPA Provinsi Jambi."
"Akan diperiksa di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi," imbuh dia.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.