JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Hendra Kurniawan dan penasihat hukumnya. Bagi JPU, perbuatan anak buah Ferdy Sambo itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Demikian Jaksa Penuntut Umum dalam sidang replik untuk menanggapi nota pembelaan Hendra Kurniawan dan penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
"Menurut kami perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta, melakukan perbuatan sengaja tanpa hak dan melawan hukum, melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ucap Jaksa.
“Sebagaimana di dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.”
Baca Juga: Jaksa Tolak Pleidoi Anak Buah Ferdy Sambo, Minta Hakim Tetap Vonis Arif Rachman 1 Tahun Penjara
Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pertimbangan-pertimbangan dalam analisa yuridis yang disampaikan oleh Terdakwa Hendra Kurniawan dan penasihat hukumnya.
Kemudian, memutuskan terdakwa Hendra Kurniawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Atas pertimbangan tersebut, maka kami mohon kepada majelis hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan mengambil seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah kami gunakan dalam menyusun analisa yuridis yang telah kami buat dan kami tuangkan dalam surat tuntutan sebagai dasar yang kuat untuk menyatakan Terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sebagaimana kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan aquo,” ujar JPU.
Sebagaimana diberitakan, Terdakwa Hendra Kurniawan didakwa telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Jaksa Tolak Pleidoi Eks Anak Buah Sambo Agus Nurpatria dan Minta Hakim Putus Bersalah
Dalam proses sidang, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Hendra Kurniawan dengan hukuman 3 tahun penjara dikurangi masa penangkapan.
Selain itu, terdakwa Hendra Kurniawan dituntut denda ganti rugi senilai Rp20 juta subsider 3 bulan penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.