JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan atas nota pembelaan atau replik atas terdakwa perintangan penyidikan, Arif Rachman Arifin.
Mengawali pembacaan repliknya, Jaksa menjawab pembelaan Arif yang menyebut dirinya tak pantas dipidanakan.
Baca Juga: Gunakan Narkoba, Mantan kabag Ops Polres Boalemo di PTDH.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Arif Rahman Arifin menyebut bahwa dirinya membantu penyelidikan bukannya menghalang halangi penyelidikan.
Namun dalam sidang tanggapan Jaksa atas pembelaan anak buah Sambo, Jaksa menyebut bahwa sebenarnya terdakwa Arif bisa menolak perintah, apalagi Arif Rahman memiliki pengalaman panjang di Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.