JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum menolak pleidoi terdakwa obstruction of justice kasus kematian Yosua yakni Agus Nurpatria.
Hal ini disampaikan dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023)
Jaksa tetap bepegang teguh pada surat tuntutan yang dibacakan pada Jumat, 27 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: [FULL] Jaksa Bacakan Tuntutan Terhadap Agus Nurpatria Penjara 3 Tahun
Jaksa pun meminta pleidoi harus dikesampingkan dan dibatalkan.
Jaksa meminta hakim menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.