JAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua segera memasuki babak akhir, selangkah lagi majelis hakim akan mengetuk palu menjatuhkan vonis hukuman ke masing-masing terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Berbeda dengan tedakwa lainnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang merupakan justice collaborator, penguak fakta terbunuhnya Yosua, berhasil mencuri simpati publik dengan kejujurannya, konsisten memembuat terang perkara, yang selama ini buntu dalam skenario tembak menembak.
Meski begitu, jaksa penunutut umum tetap menolak nota pembelaan Richard Eliezer, dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 12 tahun penjara.
Penasihat hukum Richard Eliezer pun menanggapi replik yang dibacakan jaksa penunut umum sebelumnya.
Baca Juga: Dukungan Eliezer's Angel dan Rekan Satu Leting, LPSK: Vitamin bagi Eliezer, Bahwa Dia Tak Sendiri
Ia mendapat banyak dukungan dari masyrakat, mulai dari mereka yang rela datang langsung ke persidangan, hingga lembaga advokasi yang mengirimkan dokumen Amicus Curiae ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lembaga Advokasi Institute for Criminal Justice Reform, atau ICJR bersama dengan lembaga advokasi lainnya, mengirimkan dokumen Amicus Curiae, dengan harapan majelis hakim dapat mempertimbangkan dukungan publik terhadap Richard Eliezer, dan menjatuhkan vonis yang lebih ringan dibandingkan dengan terdakwa lainnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengkonfirmasi, telah menerima Amicus Curiae yang dikirimkan oleh lembaga advokasi ICJR, PILNET dan ELSAM.
Meski begitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut Amicus Curiae tidak bersifat mengikat, melainkan hanya pendapat pihak luar sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.