KOMPAS.TV - Presiden Jokowi menanggapi pernyataan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar soal penghapusan jabatan gubernur.
Presiden menilai, usulan sebagai hal lumrah di negara demokrasi, namun semua perlu kalkulasi matang.
Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengusulkan jabatan gubernur dihapus karena ia anggap tak efektif.
Muhaimin menyebut, anggaran untuk pemilihan gubernur atau pilgub besar, namun kewenangan gubernur terbatas.
Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi, Perludem menilai, usulan penghapusan jabatan gubernur harus lewat kajian mendalam.
Namun tak memiliki urgensi di tengah fokus persiapan Pemilu Serentak 2024.
Titi Anggraini Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Masa jabatan dan pemilihan gubernur diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.