JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Terdakwa Arif Rachman dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di kasus perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Baca Juga: Ketika Ada Amplop di Salinan Pleidoi Arif Rachman, Ternyata Isinya….
Dalam nota pembelaan yang dibacakan, Arif meminta dibebaskan dari segala tuntutan karena adanya Daya Paksa (Overmacht) dalam diri terdakwa.
Video editor: Bara Bima Hardika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.