KOMPAS.TV - Vonis terhadap Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua sudah di depan mata.
Sempat berembus isu soal gerakan bawah tanah untuk mempengaruhi vonis Sambo.
Baca Juga: Terdakwa Irfan Widyanto: Semua Anggota Polri Tertipu Ferdy Sambo
Namun Menko Polhukam Mahfud MD memastikan, vonis terhadap Sambo cs akan memenuhi rasa keadilan.
Kurang dari dua pekan, sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat memasuki vonis.
Terdakwa yang akan divonis lebih dulu adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawath.
Keduanya akan mendengarkan putusan hakim pada Senin, 13 Februari 2023.
Dalam perjalanannya, sidang kasus pembunuhan berencana Yosua sempat diramaikan dengan isu gerakan bawah tanah untuk mempengaruhi vonis Sambo.
Menko Polhukam Mahfud MD pada19 Januari silam menyebut, gerakan itu bagaikan gerilya.
Ada yang meminta Ferdy Sambo dihukum ada pula yang meminta Sambo dibebaskan.
Dalam perjalanannya sidang kasus pembunuhan berencana Yosua sempat diramaikan dengan isu gerakan bawah tanah untuk mempengaruhi vonis Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.