JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Dwi Yuniar Mukti Setyawan atau Kompol D bisa dikenakan Pasal 284 tentang perzinaan.
Dasarnya yakni pernyataan seorang perempuan bernama Nur yang mengaku sebagai istri Kompol D.
Nur diketahui merupakan penumpang dalam mobil Audi A6 yang menabrak seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di Jalan Raya Cianjur-Bandung, Jaa Barat.
Mobil yang ditumpagi Nur sengaja iktut iring-iringan polisi yang sedang menjalani penyidikan kasus Wowon Cs di Cianjur.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan permasalahan Kompol D dapat diseret ke ranah pidana dengan dugaan perzinaan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penumpang Mobil Audi yang Mengaku Sebagai Istri Kompol D Beralamat di Bandung!
Menurut Sugeng memiliki istri tanpa satu mekanisme hukum masuk dalam pelanggaran berat.
Dalam Pasal 4 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 juga dijelaskan seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.
Sejauh ini Kompol D telah mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik polri dengan mutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya. Namun untuk pemeriksaan pidana dugaan perzinaan tidak dilakukan.
"Kalau hanya pelanggaran kode etik atau disiplin itu bisa saja. Tetapi potensi adanya dugaan tindak pidana harus diusut, jadi ditempatkan di Yanma itu adalah tindakan awal," ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Sabtu (4/2/2023).
Baca Juga: Kompol D Ditahan! Karena Perbuatan Selingkuh dan Menurunkan Citra Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.