JAKARTA, KOMPAS.TV - Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang meninggalkan puasa Ramadan karena sejumlah kondisi.
Tidak semua orang yang memiliki utang puasa Ramadan diperbolehkan menggantinya dengan membayar fidyah. Misalnya, perempuan yang tidak berpuasa karena haid tetap harus berpuasa Ramadan atau qada pada hari lain hingga utang puasanya lunas.
Beberapa kondisi bisa menyebabkan seorang muslim atau muslimah dibolehkan tidak berpuasa selama bulan Ramadan, yaitu:
Seperti halnya berzakat, membayar fidyah juga diawali dengan membaca niat. Niat fidyah berbeda-beda tergantung kriteria pembayarannya dan dibacakan ketika menyerahkan beras ataupun uang kepada fakir miskin atau perwalian.
Melansir dari Gramedia.com, setidaknya ada lima bacaan niat fidyah berdasarkan kondisi pembayar fidyah yang melewatkan puasa Ramadan.
Baca Juga: Mau Bayar Fidyah untuk Ganti Utang Puasa Ramadan? Cermati Penjelasan dan Aturannya!
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah”.
Sumber : Gramedia.com/Baznas
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.