JAKARTA, KOMPAS.TV - Pernyataan Bripka Madih mengaku diperas oleh oknum penyidik kepolisian, membuatnya diduga melanggar kode etik profesi Polri.
Anggota Provos Polsek Jatinegara itu diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sudah Periksa 16 Saksi Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Bripka Madih
Dalam hal ini, Bripka Madih diduga melanggar kode etik karena membawa sejumlah orang dan memasang plang di lahan yang diklaim miliknya pada Selasa (31/1/2023) lalu.
Selain itu, Bhirawa menyampaikan bahwa Bripka Madih juga melanggar Pasal 13 huruf g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Video editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.