JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Nikita Mirzani dilaporkan oleh seseorang bernama Tengku Zanzabella ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan tersebut.
Zanzabella melaporkan Nikita pada Jumat (3/2/2023). Laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP/B/6 27/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Trunoyudo menjelaskan, Nikita diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Zanzabella melalui siaran langsung atau live streaming.
Baca Juga: Beredar Kabar Hotman Paris Polisikan Nikita Mirzani dan Farhat Abbas, Ini Faktanya
"Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.
“Serta menyebarkan nomor ponsel korban sehingga korban mendapat banyak pesan masuk dari kejadian tersebut," sambungnya.
Nikita Mirzani juga disebut mengatakan Zanzabella merupakan pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI).
“Atas kejadian tersebut, korban telah dirugikan,” ujar Trunoyudo.
Dalam laporan tersebut, Zanzabella menjerat Nikita Mirzani dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Divonis Bebas, Nikita Mirzani Bantah Punya Bekingan Ferdy Sambo: Buktinya Dipenjara
Sementara itu, Zanzabella melalui akun Instagram pribadinya menjelaskan, dia mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan Nikita Mirzani.
Zanzabella menyebut Nikita menyebarkan nomor pribadinya hingga dia mendapatkan sejumlah pesan masuk dan akun GetContact-nya diserang.
“Pasti ada (kerugian), karena saya punya bisnis, saya punya rekan kerja, saya wanita karier bukan pengangguran,” kata Zanzabella di Instagram, Sabtu.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.