JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Ferry Irawan akhirnya buka suara soal pernyataan Venna Melinda yang mengatakan suaminya mengancam akan menyebarkan video intimnya.
Adik Ferry, Ary, mengaku kaget dengan pernyataan Venna. Menurutnya, sang kakak tidak mungkin melakukan ancaman seperti itu.
“Agak kaget ya, soalnya saya pikir enggak mungkin Ferry akan lakukan hal sebodoh itu ya,” kata Ary di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Venna Melinda Sebut Ferry Irawan Ancam Sebarkan Video Intim
Sementara kuasa hukum keluarga Ferry Irawan, Sunan Kalijaga, pun meminta Venna Melinda untuk membuktikan adanya ancaman tersebut.
Sunan bilang, pihaknya bahkan tidak keberatan jika Venna melapor ke polisi.
“Dia yang melempar pernyataan, suruh dia yang membuktikan. Bahkan, ya silakan laporkan kalau memang ada ancaman begitu,” tegasnya.
Sebelumnya, Venna Melinda menceritakan perilaku Ferry Irawan, termasuk mengancam akan menyebarkan video intim mereka.
Perempuan 50 tahun itu mengatakan suaminya melontarkan ancaman tersebut lantaran tengah marah karena keinginan berhubungan intimnya tidak dipenuhi.
Menurut penuturan ibu Verrell Bramasta itu, ancaman tersebut terjadi pada November 2022 lalu di Medan, Sumatera Utara, di mana Venna sedang ada acara dan tengah bersiap-siap.
Baca Juga: Ferry Irawan Disebut Ancam Venna Melinda dengan Revenge Porn, Apa Itu?
Ferry yang marah disebut sempat menyerang dan melakukan kekerasan kepadanya, hingga mengancamnya. Venna bilang, suaminya tak masalah jika video mereka tanpa busana tersebar.
"Kata dia, 'Nggak apa-apa, kita bikin malu saja. Kan kamu lagi nggak pakai baju, saya juga lagi nggak pakai baju. Jadi kita bikin viral saja'. Di situ saya sudah pasrah," tutur Venna dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/2/2023), seperti dikutip dari Warta Kota.
Sebagai informasi, Venna melaporkan suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kediri, Jawa Timur pada 8 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: Meski Ferry Irawan Minta Maaf, Venna Melinda Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus KDRT
Saat ini, Ferry Irawan telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan. Polda Jawa Timur pun sudah menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sehingga persidangan diharapkan dapat segera dimulai.
Sumber : Kompas.com, Warta Kota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.