JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Muhammad Asri Irwan terpilih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan Muhammad Asri Irwan sebagai Plt Direktur Penuntutan tersebut setelah jaksa senior Fitroh Nur Cahyanto kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Plt-nya Jaksa Muhammad Asri Irwan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (3/2/2023), dikutip Kompas.com.
Diketahui, dua Jaksa senior di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK kembali ke instansi asalnya.
Baca Juga: Bersama KPK, Wali Kota Semarang Berikan Pengarahan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah!
Menurut Ali, Asri Irwan telah bergabung di KPK sejak Maret 2014 silam, atau telah bertugas di KPK selama hampir 8 tahun.
Pada tahun 20018 hingga 2020, Asri juga tercatat menjabat sebagai Ketua Persatuan Jaksa (Persaja) Indonesia Perwakilan KPK.
“2018 sampai dengan 2020,” kata Ali Fikri menegaskan.
Sebelumnya, KPK mengabarkan bahwa Fitroh resmi kembali ke Kejaksaan Agung, karena akan mengembangkan karir di Korps Adhyaksa.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.