JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terdakwa obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan, salah menyebut nama kliennya saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Baca Juga: Sidang Pleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dalam Kasus Obstruction of Justice
Pengacara Hendra salah tulis nama Hendra Kurniawan menjadi Hendra Kusuma di dalam nota pembelaan atau pleidoi. Jaksa pun tertawa.
Hakim lantas meminta tim kuasa hukum Hendra Kurniawan agar memperbaiki salah ketik nama itu. Tak hanya itu, hakim menegur tim kuasa hukum Hendra Kurniawan agar tidak sembarangan mengganti nama orang.
Video editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.