JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Irfan Widyanto mengutip Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Irfan menyebut, perintah untuk menaati atasan termaktub dalam aturan tersebut. Ia mengatakan, apabila ada tindakan anggota Polri yang tidak sesuai dengan Perpol tersebut, maka tugas Divisi Profesi dan Pengaman (Propam) Polri yang akan melakukan penindakan.
Baca Juga: Irfan Widyanto Klaim yang Pertama Bongkar Kasus Obstruction of Justice: Inikah Harga Kejujuran?
"Dalam Aturan Perpol 7 Tahun 2002 yang mana disebutkan bawahan wajib melaksanakan perintah atasan," kata Irfan Widyanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Video editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.