KOMPAS.TV-Syarat Umum Menikah bagi Anggota Polri dan PNS Polri
- Surat permohonan pengajuan izin kawin
- Surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, berisi nama, tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status calon suami/istri
- Surat keterangan N2 dari kelurahan/desa sesuai domisili, berisi asal usul yang meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali
- Surat keterangan N4 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai orang tua calon suami/istri
- Surat pernyataan kesanggupan dari calon suami/istri untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga
- Surat pernyataan persetujuan dari orang tua, apabila kedua orang tua telah meninggal dunia, maka persetujuan diberikan oleh wali calon suami/istri
- Surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja anggota Polri atau PNS Polri yang akan melaksanakan pernikahan, mengenai status pegawai yang bersangkutan perjaka/gadis/kawin/duda/janda
- Surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri apabila mereka sudah janda/duda
- Surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami/istri untuk menyatakan sehat, dan khusus bagi calon istri melampirkan tes urin untuk mengetahui kehamilan
- Pas foto berwarna calon suami/istri ukuran 4 cm x 6 cm, masing-masing tiga lembar dengan ketentuan yang telah ditetapkan
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) calon suami/istri yang bukan pegawai negeri
Baca Juga: Polisi Ngaku Diperas Polisi, Laporkan Kasus Tanah malah Dimintai Pelicin Rp100 Juta
Editor Video & Grafis: Joshua Victor