JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Baiquni Wibowo, menegaskan tidak pernah menutupi dan merintangi fakta tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dia mengatakan justru dirinya yang berinisiatif menyalin rekaman meski Ferdy Sambo memerintahkan agar dimusnahkan.
“Pada saat pertama kali diperiksa oleh penyidik setelah laporan polisi (LP) dibuat, saya langsung menjelaskan secara rinci apa yang saya ketahui, mulai dari meng-copy, menonton, dan menyerahkan DVR kepada penyidik Polres Jakarta Selatan,” tegas Baiquni dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
“Saya tidak pernah menutupi fakta, saya tidak pernah merintangi fakta.”
Baca Juga: Arif Rachman: Ferdy Sambo Bukan Pimpinan yang Mengayomi, Dia Menarik Saya ke Dalam Jurang
Baiquni menegaskan dirinya justru memiliki niat tulus untuk membantu para penyidik dengan memberikan salinan rekaman CCTV walaupun harus melawan rasa takut atas kuasa Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat Kadiv Propam Polri.
“Tetapi niat saya untuk membantu malah membuat saya sampai pada persidangan hari ini. Niat saya membantu penyidik, malah membuat seluruh keluarga saya harus menanggung malu,” ucap Baiquni.
“Inilah suatu kenyataan bahwa sekeluarga dipermalukan karena saya telah berniat baik.”
Dalam pleidoinya, Baiquni menuturkan jika dirinya tidak membantu penyidik mengungkap perkara ini, rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga, tidak akan pernah sampai di persidangan.
Baca Juga: Menanti Keadilan Hakim untuk Pembunuh Brigadir J, Ini Jadwal Vonis Ferdy Sambo hingga Eliezer
“Saat datang ke rumah saya, penyidik hanya mencari flashdisk yang saya gunakan untuk meng-copy rekaman CCTV Komplek Polri Duren tiga. Tidak ada satu penyidik pun yang mengetahui bahwa saya memiliki hardisk,” kata Baiquni.
“Saya bisa saja memilih untuk membuang hardisk tersebut atau meminta orang rumah untuk menyingkirkan hardisk tersebut dari rumah saya. Tapi saya tidak melakukan itu. Saya dengan niat baik dan secara sukarela meminta penyidik untuk mengambil hardisk eksternal di istri saya kemudian membawa hardisk eksternal untuk diperiksa oleh penyidik.”
Namun, kata dia, niatnya untuk membantu justru membuatnya menjadi tersangka setelah memberikan bukti penting dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Niat saya untuk membantu malah membuat saya menjadi tersangka dan menjadi terdakwa pada persidangan hari ini, dituntut dua tahun penjara dengan analisa sederhana karena saya diasumsikan sebagai satu-satunya yang mengakses DVR dan meng-copy DVR maka DVR rusak,” ungkap Baiquni.
“Majelis Hakim Yang Mulia, sekali lagi saya menjadi subjek yang dikonstruksikan dengan dasar asumsi.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.