JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Arif Rachman Arifin meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan satu tahun penjara.
Hal itu diutarakan tim penasihat hukum Arif, Marcella Santoso saat membacakan nota pembelaan di sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
"Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin merupakan perintah jabatan tindakan yang dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP, membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," kata Marcella Santoso.
Baca Juga: Isi Pleidoi Baiquni Wibowo, Sebut Dirinya Dituduh Merusak Barang Bukti Tanpa Alasan Jelas
Selain itu, menurutnya Arif sudah bersikap jujur, sopan dan kooperatif selama persidangan dan kliennya itu pun merupakan tulang punggung keluarga.
"Selama dalam proses persidangan terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata Marcella.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.