JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam pemabcaan nota pembelaan pribadi oleh Baiquni Wibowo, ia memaparkan bahwa dirinya sejak awal diperiksa oleh tim khusus, sudah langsung dituduh merusak barang bukti tanpa alasan jelas.
Padahal saat itu, external hardisk yang ia salin, belum masuk dalam daftar barang bukti pidana.
Sebelumnya, Baiquni Wibowo mantan anak buah Ferdy sambo menjalani sidang tuntutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas pembunuhan Yosua Hutabarat.
Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara
Baca Juga: Dalam Nota Pembelaan, Baiquni Wibowo Sebut Istri dan Anaknya Terdampak Atas Kasus Pembunuhan Yosua
_____
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel Youtube KompasTV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.