JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat membacakan nota pembelaan pribadinya, terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo memohon kebijaksanaan majelis hakim.
Pasalnya, tanpa inisiatifnya membuat salinan file rekaman CCTV yang menyorot bagian depan rumah dinas Ferdy Sambo, rekaman tersebut tak akan bisa menjadi salah satu bukti krusial dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, 6 mantan anak buah Ferdy sambo menjalani sidang tuntutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas pembunuhan Yosua Hutabarat.
Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara dan Chuck Putranto juga dituntut 2 tahun penjara.
Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara.
Sedangkan Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biro Paminal Polri dituntut 3 tahun penjara.
Baca Juga: Soal DVR CCTV Duren Tiga, Baiquni Wibowo: Banyak yang Kuasai CCTV, Tak Semua Mengakui!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.