JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki Banyu membuat pengakuan terbaru terkait motifnya membunuh istrinya Wiwin Winarti dan mertuanya Noneng Suryati.
Kepada wartawan, Wowon mengaku membunuh istri pertamanya Wiwin Winarti dan mertuanya Noneng Suryati karena dendam dengan persoalan asmara dan uang.
Baca Juga: Sebelum Bunuh Mertua Wowon, Duloh Ajak Korban Berhubungan Intim, Lalu Mencekiknya hingga 30 Menit
Wowon menyebut, bahwa istrinya Wiwin yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia selama enam tahun diduga berselingkuh dengan pria lain.
Menurut Wowon, pria lain yang diselingkuhi istrinya itu yakni orang Batam. Kekesalan Wowon pun semakin membuncah tatkala Wiwin pulang ke Indonesia tidak menemuinya. Melainkan pergi ke rumah orang tuanya Noneng.
"Wiwin itu pulang dari Malaysia bawa laki-laki orang Batam katanya,” kata Wowon di Jakarta sebagaimana dikutip dari Kompas.com pada Jumat (3/2/2023).
“Seharusnya, kalau pulang dari mana juga harus pulangnya ke suami. Tapi dia pulangnya ke rumah Noneng, mertua saya.”
Karena merasas dicueki oleh istrinya, Wowon pun akhirnya memutuskan untuk menghabisi nyawa istri pertamanya itu.
"Aku dicuekin, ya aku merasa dendam," ucap Wowon.
Baca Juga: Wowon Bohongi Istri akan Khitankan Anak yang Masih 2 Tahun, Ternyata Malah Dibunuh karena Rewel
Sedangkan alasan Wowon juga menghabisi nyawa mertuanya Noneng karena kesal uang titipan dari istrinya selama bekerja di Malaysia tidak pernah diberikan kepadanya.
"Aku nanya lagi sama Wiwin "Win, kamu suka kirim uang enggak sama si mamah (Noneng)?" Kata Wiwin, iya suka. Kalau kata si Mamah enggak," ujar Wowon.
Adapun pengakuan kali ini berbeda dengan keterangan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh penyidik Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Awalnya, polisi menyebutkan bahwa Wowon membunuh Noneng dan Wiwin di Cianjur karena takut aksi kejahatannya terbongkar.
Sebab, Noneng dan Wiwin mengetahuinya soal aksi penipuan dan pembunuhan yang telah dilakukan Wowon dan komplotannya
Menanggapi adanya perbedaan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa tersangka memiliki hak ingkar dalam memberikan keterangan.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.