JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus perintangan penyidikan sekaligus mantan anak buah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, membacakan nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (03/02/2023).
Baiquni Wibowo menerangkan dalam pembacaan nota pembelaan, bahwa dirinya berdinas di beberapa kota hingga akhirnya ia meminta secara resmi untuk berdinas di Jakarta, karena anaknya sakit, dan harus mendapatkan perawatan di ibu kota.
Permintaan ini secara resmi bukan karena Ferdy Sambo.
Sebelumnya, 6 mantan anak buah Ferdy sambo menjalani sidang tuntutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas pembunuhan Yosua Hutabarat.
Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara dan Chuck Putranto juga dituntut 2 tahun penjara.
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biro Paminal Polri dituntut 3 tahun penjara.
Sedangkan Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara.
Baca Juga: Pleidoi Baiquni Wibowo: Ayah Polisi Tapi Saya Tak Pernah Minta Bantuan!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.