JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam pembacaan nota pembelaanya, terdakwa kasus perintangan pembunuhan Yosua, Arif Rachman Arifin meminta maaf kepada sang istri, anak dan keluarga besarnya atas kasus hukum yang kini menjeratnya.
Sebelumnya, 6 mantan anak buah Ferdy sambo menjalani sidang tuntutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas pembunuhan Yosua.
Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara.
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara, demikian juga dengan Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biro Paminal Polri.
Sedangkan Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara dan Baiquni Wibowo juga dituntut 2 tahun penjara.
Baca Juga: PKB: Surya Paloh Itu Piawai Merangkul Kawan, Mengunci Lawan Politik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.