JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang membebaskan Henry Surya, ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) dari dakwaan penipuan dan penggelapan.
Menurut Teten dalam pengadilan bisa menjadi solusi untuk memenuhi kewajiban KSP Indosurya kepada anggota.
Teten menilai putusan bebas Henry keliru karena dalam dakwaan telah dijelaskan mengenai penggelapan dan pelanggaran UU Perbankan yakni melakukan pengumpulan dana masyarakat di luar anggota koperasi.
Di sisi lain dalam kasus perdata melalui pengadilan niaga meresmikan perdamaian antara kreditur dengan KSP Indosurya dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga tahun 2025.
Baca Juga: Menkop UKM Akui Ada Kelemahan di UU Perkoperasian hingga Muncul Kasus KSP Indosurya
Putusan yang diketok pertengahan Juli 2020 itu dalam perjalanannya baru 15,6 persen yang dibayarkan Indosurya ke anggota.
Teten menilai putusan PKPU sulit dijalankan karena dalam putusannya menunjuk pengurus lama yang bermasalah terkait dugaan pengelapan aset.
"PKPU juga ada kelemahannya kalau misalnya tidak menjalankan putusan PKPU, tidak ada tindak pidananya. Putusannya juga sampai 2025, kalau masih ada upaya membayar meskipun kecil itu dianggap masih menjalankan putusan PKPU, jadi tidak tegas melakukan upaya paksa memenuhi kewajiban kepada anggota," ujar Teten di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (2/2/2023).
Lebih lanjut Teten menyatakan Kemenkop UKM tidak bisa berbuat banyak terkait putusan PKPU dan penggelapan dana yang dilakuakan Indosurya.
Baca Juga: Terdakwa Kasus KSP Indosurya Divonis Bebas, Korban: Ini Bukan Koperasi, Tapi Bank Gelap!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.