JAKARTA, KOMPAS.TV - Enam mantan anak buah Ferdy Sambo, akan menyampaikan pembelaan hari ini dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pekan lalu, jaksa menuntut enam terdakwa dengan kurungan penjara berbeda-beda.
Misalnya terdakwa Hendra Kurniawan, jaksa meyakini mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu terlibat perusakan CCTV.
Hingga membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
Sebelumnya, 6 mantan anak buah Ferdy sambo menjalani sidang tuntutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas pembunuhan Yosua.
Baca Juga: Ingin Lihat Keadilan, Ibu Yosua Berharap Saksikan Langsung Sidang Vonis Sambo di PN Jaksel
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara.
Demikian juga dengan Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biro Paminal Polri.
Sedangkan Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara.
Kemudian, Baiquni Wibowo juga dituntut 2 tahun penjara.
Sedangkan Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara.
Hendra dan 5 polisi lainnya menuruti perintah Sambo untuk menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara lokasi Brigadir Yosua tewas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.