JAKARTA, KOMPAS.TV - Kelemahan pengawasan dalam UU Perkoperasian dijadikan celah untuk membuat kejahatan keuangan.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni penipuan dan pengelapan koperasi simpan pinjam Indosurya (KSP Indosurya).
Henry Surya selaku pemilik KSP Indosurya mengalirkan dana Rp106 triliun ke 23 entitas perusahaan yang berafiliasi dengan Indosurya maupun Henry.
Sebanyak 23 ribu nasabah dirugikan atas tindakan penggelapan Hendry yang kini menjadi terdakwa.
Baca Juga: Nasib Penyelesaian Gagal Bayar KSP Indosurya
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengakui ada kelemahan dari UU Perkoperasian yang dimanfaatkan pelaku kejahatan keuangan.
Sadar dengan hal itu, Kemenkop UKM telah mengeluarkan aturan agar koperasi dengan motif bisnis keuangan bukan untuk akses pembiayaan bagi masyarakat kecil harus dihentikan.
Pemerintah juga telah membuat draf revisi UU Perkoperasian agar kasus serupa tidak terjadi kembali.
Semisal harus ada otoritas pengawas koperasi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di karena koperasi tidak bisa lagi diawasi oleh dirinya sendiri, dan ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca Juga: Kata Mahfud MD Soal Vonis Bebas Indosurya: Kita Tidak Boleh Kalah!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.